FAQ

 Frequently Asked Questions

1. Bagaimana jika KTP El kita rusak atau hilang?

Jika KTP Hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang atau Gedung Mall Pelayanan dengan membawa KK Lama dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika hilang. Jika KTP el Rusak maka membawa keping KTP el yang telah rusak untuk ditukar dengan yang baru

2. Bisakah Penduduk Luar Kota Magelang melakukan cetak ulang KTP El yang rusak/hilang?

Bisa, Untuk Penduduk Luar Kota Magelang, Jika KTP Hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan Cetak Ulang KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang  setiap hari Senin s/d Jum’at dari Pukul 07300 – 15:30 WIB dengan membawa KK Lama dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KTP El hilang.

3. Bisakah Penduduk Luar Kota Magelang melakukan proses Perekaman KTP El di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang?

Bisa, Jika ada warga Luar Kota Magelang yang belum melakukan perekaman KTP El, dapat melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota setiap hari Senin s/d Jum’at dari Pukul 07:30 – 15:30 WIB dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga.

4. Bagaimana jika KTP El kita tidak terbaca di Bank?

Untuk KTP El yang tidak bisa terbaca atau tidak dikenali di Bank dengan menggunakan alat pembaca(Card Reader) KTP El, silahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang untuk dilakukan proses pengecekan maupun aktivasi KTP El.

5. Bagaimana kalau NIK/Kartu Keluarga kita tidak dikenali di BPJS Kesehatan/Kantor Pajak/BPN/Lembaga Lainnya?

Untuk KTP El yang tidak bisa dikenali atau ada data yang tidak sesuai di BPJS Kesehatan/kantor Pajak/BPN/Lembaga Lainnya, bisa menghubungi Layanan Konsolidasi Data dengan Nomor Whatsapp Messenger : 08112631232

6. Bagaimana jika kita ingin melakukan perubahan data di Kartu Keluarga?

Untuk melakukan perubahan data di Kartu Keluarga dapat menggunakan Layanan Pendaftaran Penduduk menggunakan Whatsapp Messenger di Nomor : 08112631232 dengan melampirkan bukti dukung perubahan yang diinginkan misalnya perubahan :
Tingkat Pendidikan             : Foto Ijazah Asli yang terakhir
Status Perkawinan              : Foto Akte Nikah/Akte Cerai/Akte Kematian
Golongan Darah                 : Surat Keterangan Golongan Darah

7. Apakah Penduduk dengan KTP Luar Kota Magelang bisa mengajukan perubahan data di KTP/Kartu Keluarga?

Tidak Bisa, untuk Penduduk dengan KTP Luar Kota Magelang apabila ingin melakukan perubahan data baik di KTP atau Kartu Keluarga harus menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan daerah domisil di KTP/Kartu Keluarga.

8. Bagaimana proses untuk Pindah Penduduk ke Luar Kota Magelang ?

Untuk proses Pindah Penduduk Ke Luar Kota Magelang dapat menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di Nomor Whatsapp Messenger : 08112631232 dengan melampirkan foto Kartu Keluarga.

9. Bagaimana proses kedatangan untuk Penduduk Datang dari luar Kota Magelang ?

Untuk proses Kedatangan Penduduk Ke Kota Magelang dapat menghubungi Layanan Pendaftaran Penduduk di Nomor Whatsapp Messenger : 08112631232 dengan melampirkan SKPWNI(Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) dari daerah asal dan Surat Kerelaan Penggunaan Alamat serta menyerahkan KTP El Asli dari Daerah Asal bagi yang sudah memiliki.

10. Apakah yang dimaksud dengan Pendaftaran Penduduk?

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi  Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

11. Apa sajakah yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk?
  1. Yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk antara lain :
  • KTP El
  • Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  1. Perubahan Alamat
  2. Pindah Datang dalam Wilayah Indonesia
  3. Pindah Datang Antar Negara
  4. Penduduk Lintas Batas
  • Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  • adalah penduduk korban bencana alam, bencana sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil.
    Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
12. Apakah yang dimaksud dengan Pencatatan Sipil?

Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana(Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang).

13. Apa sajakah yang termasuk ke dalam Pelayanan Pencatatan Sipil?

Yang termasuk ke dalam Pelayanan Pendaftaran Penduduk antara lain :
       1)    Pencatatan Kelahiran
       2)    Pencatatan Lahir Mati
       3)    Pencatatan Perkawinan
       4)    Pencatatan Pembatalan Perkawinan
       5)    Pencatatan Perceraian
       6)    Pencatatan Pembatalan Perceraian
       7)    Pencatatan Kematian
       8)    Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak