Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Magelang merupakan institusi yang sama-sama  bergerak di bidang pelayanan publik yang memiliki keterkaitan urusan baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterkaitan yang dimaksud yaitu dalam hal pemenuhan syarat administratif. Setiap pengurusan perkara peradilan, pasti membutuhkan persyaratan administratif berupa dokumen kependudukan dari semua pihak yang berperkara. Demikian juga untuk mengubah elemen data dan dokumen kependudukan diantaranya ada yang memerlukan putusan dari pengadilan.

Memperhatikan adanya keterkaitan tersebut, antara Disdukcapil Kota Magelang dan PN Magelang telah lama melakukan upaya pendekatan kerja sama. Upaya yang telah dilakukan diantaranya melalui beberapa kali rapat koordinasi dan pada akhirnya pada tanggal 9 Oktober 2023 membuahkan hasil nyata dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Kerja Sama dalam Peningkatan Percepatan Layanan Publik kepada Masyarakat antara Pemerintah Kota Magelang dengan PN Magelang. Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Magelang dan Ketua PN Magelang aktif di saat itu. Di dalam nota kesepakatan tersebut, yang menjadi obyek kesepakatan adalah pelayanan terpadu yang dilakukan oleh PN Magelang dan Disdukcapil Kota Magelang berkenaan dengan peristiwa penting yangmembutuhkan putusan atau penetapan Pengadilan.

Meskipun MoU yang mengatur kerja sama antara Disdukcapil Kota Magelang dan PN Magelang telah terjalin lama, namun sayangnya pelaksanaannya belum berjalan efektif. Sebagai upaya pengoptimalisasiannya, pada hari rabu, 20 November 2024 PN Magelang dan Disdukcapil Kota Magelang melakukan sosialisasi bersama. Bertindak sebagai nara sumber dari PN yaitu Ibu Merry Nurcahya selaku Panitera dengan mengangkat tema “Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan PN Magelang kepeda Disdukcapil Kota Magelang” sedangkan dari Disdukcapil Kota Magelang disampaikan oleh Muh. Hufron Gunawan dengan mengangkat tema “Kolaborasi pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang dengan Pengadilan Negeri Magelang” yang mana tema tersebut merupakan kepanjangan dari nama inovasi KOPERASI PAGI yang diusung oleh Disdukcapil Kota Magelang.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh PN Magelang dihadiri oleh Ketua PN Magelang, para Hakim PN Magelang, Sekretaris PN Magelang, Panitera dan jajaran karyawan/karyawati di lingkungan PN Magelang, Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Magelang. Acara dibuka oleh Bapak A.A. Oka Parama Budita Gocara, S.H., M.H. selaku Ketua PN Magelang yang di dalam sambutannya sangat mendukung adanya kegiatan ini, diharapkan setelah adanya acara ini, hubungan kerja sama antara PN Magelang dengan Disdukcapil Kota Magelang semakin erat dan hasilnya bisa meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Sedangkan dari Disdukcapil Kota Magelang, Ibu RR. Sri Mulatsih, S.E., M.Si. selaku kepala dinas mengingatkan tentang adanya MoU antara Pemerintah Kota Magelang dengan PN Magelang yang telah lama ditandatangani bersama  oleh pejabat lama diharapkan semakin diefektifkan lagi pelaksanaanya.

Dengan adanya komitmen upaya nyata bersama yang disosialisasikan oleh kedua belah pihak yang kebetulan saling mendukung dan melengkapi tersebut, diharapkan Kolaborasi Pelayanan antara kedua Disdukcapil Kota Magelang dengan PN Magelang bisa berjalan secara efektif dan efisien sehingga bisa memberikan kemanfaatan besar bagi kedua satuan kerja selaku penyelenggara negara dan masyarakat selaku pengguna jasa. Pada tahap selanjutnya diharapkan kolaborasi tersebut ikut mendukung kedua satuan kerja tersebut untuk meningkatkan hasil pencapaian zona integritasnya masing-masing.