Magelang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Gedung Wanita Kota Magelang.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan serta tertib administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Acara dibuka secara resmi oleh Drs. Catur Budi Fajar Sumarmo, M.M., Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Magelang mewakili Wali Kota Magelang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan merupakan hak dasar warga negara yang berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak sipil lainnya, seperti penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu RR. Sri Mulatsih, S.E., M.Si Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang serta Ana Efandari S.,S.H.I, M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Magelang. Kedua narasumber menyampaikan materi terkait prosedur isbat nikah, pentingnya pencatatan perkawinan, serta sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peserta sosialisasi terdiri dari perangkat daerah terkait, ketua RT/RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan perkawinan yang sah secara hukum dan administrasi negara.

Disdukcapil Kota Magelang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, mudah diakses, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan Isbat Nikah dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat sasaran.