Hari Selasa, 9 Desember 2025 KPU Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 bertempat di Hotel Atria Jl. Jenderal Sudirman No.42 Magelang. Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir dan jajaran komisioner KPU Kota Magelang tampak hadir beserta peserta rapat dari Bawaslu Kota Magelang, perwakilan dari Polresta Magelang Kota, Kodim 0705, Badan Kesbangpol, Lapas Kelas IIA Magelang, kecamatan dan pers/media.

Pada kesempatan tersebut Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR. Sri Mulatsih, S.E., M.Si hadir selaku narasumber yang memaparkan materi Peran Disdukcapil dalam (PDPB). Sri Mulatsih menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Disdukcapil dan KPU dilakukan dengan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing intansi. Disdukcapil sesuai dengan tugas yang diemban adalah melakukan pelayanan pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Magelang.

Salah satu persyaratan yang harus dimiliki pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya adalah KTP-el/IKD. “Kami dari Disdukcapil pada tahun 2025 ini sudah melakukan perekaman kepada semua wajib KTP-el di Kota Magelang atau 100%”, ungkapnya. “Terkait dengan penduduk yang telah meninggal dunia namun belum diurus akta kelahirannya, Tim Disdukcapil melakukan jemput bola ke lapangan”, tambahnya.

Hubungan antara data kependudukan dan data pemilih adalah sangat signifikan. Data kependudukan bersifat sangat dinamis yang dipengaruhi adanya pelaporan peristiwa lahir, mati, pindah dan datang (LAMPID). Peristiwa mati, pindah dan datang akan mempengaruhi data pemilih ditambah dengan perubahan elemen data jenis pekerjaan (perubahan dari TNI/Polri aktif menjadi pensiun dan sebaliknya penduduk yang diterima menjadi anggota TNIPOLRI).

“Disdukcapil berkomitmen untuk membantu KPU sesuai dengan tugas dan keenangan yang kami miliki agar data pemilih yang digunakan pada saat Pemilu ke depan adalah data yang berkualitas”, Sri Mulatsih menutup paparannya.