Dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan dalam rangka untuk meningkatkan cakupan perekaman KTP-el penduduk Kota Magelang, Disdukcapil Kota Magelang merencanakan kegiatan pelayanan perekaman KTP-el  bagi pemula yang telah berusia 16 tahun dan/atau usia wajib KTP-el pemula penduduk Kota Magelang.

Sehubungan dengan hal tersebut, Disdukcapil Kota Magelang melakukan jemput bola perekaman KTP-el di Kelurahan-Kelurahan untuk  memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan kegiatan ini petugas dan peserta perekaman wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.