Disdukcapil Kota Magelang hadir di tengah masyarakat melalui jemput bola pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah RT di Kota Magelang sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dengan cara mendatangi masyarakat, dan melaksanakan pelayanan di tempat.

Dengan dihadiri Bu Lurah Potrobangsan, Babinsa dan Babhinkamtibmas, jemput bola pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ini dilaksanakan di salah satu rumah warga RT 13 RW 001 Kelurahan Potrobangsan pada hari Minggu, tanggal 14 Januari 2022 dengan melaksanakan pendaftaran perubahan KK, KTP-el, KIA, perekaman KTP-el dan output langsung cetak di lokasi.

Perubahan Kartu Keluarga tersebut karena adanya Keputusan Walikota Magelang Nomor 149/059/112 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Keputusan Lurah Potrobangsan Nomor 149/12/512 Tahun 2021 Tentang Penetapan Hasil Rapat Pemecahan Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 1 Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara di mana Rukun Tetangga 04 dipecah menjadi dua Rukun Tetanggasehingga jumlah Kepala Keluarga pada Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 1 semula sebanyak 92 Kepala Keluarga dipecah menjadi Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 1 sebanyak 56 Kepala Keluarga dan Rukun Tetangga 13 Rukun Warga 1 sebanyak 36 kepala keluarga.

Pelaksanaan kegiatan ini juga dalam rangka mensukseskan #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) dan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.