KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MAGELANG

Biodata

  1. Nama                  : Larsita, SE, M.Sc
  2. Pangkat/Gol        : Pembina Utama Muda / IVc
  3. Tempat/Tgl Lahir : Klaten, 2 Desember 1966

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :

  1. merumuskan dan menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. merumuskan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan program dan kegiatan pada Sekretariat dan Bidang-bidang di bawahnya;
  4. menyelia pendaftaran dan pencatatan bagi penduduk Kota Magelang baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. menetapkan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan atas pindah datang penduduk dan laporan data penduduk;
  6. menetapkan pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Akta Kematian, Pengangkatan Anak, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Perubahan Nama, pencatatan peristiwa penting lainnya dan permasalahan kependudukan;
  7. melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional tugas UPT;
  8. mengoordinasikan dan bertanggung jawab atas proses pengadaan barang/jasa di lingkup dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menyelenggarakan dan mengendalikan pengelolaan keuangan, kepegawaian, barang milik Daerah dan urusan umum di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  10. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  11. membina, mengarahkan, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan;
  12. melaksanakan tertib administrasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.