Hari Rabu, 7 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kota Magelang diselenggarakan acara Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kota Magelang dengan Pengadilan Agama Magelang dalam rangka melanjutkan kemitraan dalam pelayanan terintegrasi pencatatan perceraian dan pemutakhiran data penduduk pencari keadilan.
Hadir pada acara penandatanganan PKS Ketua Pengadilan Agama Magelang Nurhasan, S.H.I, M.E. beserta tim dan Kepala Disdukcapil RR. Sri Mulatsih, S.E., M.Si beserta unsur pimpinan.
Penandatanganan PKS ini merupakan kesinambungan jalinan kemitraan antara kedua lembaga yang telah terjalin sebelumnya. Para pencari keadilan pada Pengadilan Agama Magelang memperoleh fasilitasi pemutakhiran data kependudukan setelah menerima putusan pengadilan melalui aplikasi ini dengan output dokumen kependudukan terkini. Aksi integrasi layanan ini menggunakan aplikasi SI KACER ini diimplementasikan di Mal Pelayanan Publik Kota Magelang.
Pada kesempatan tersebut Nurhasan menyampaikan harapan agar kemitraan antara Disdukcapil Kota Magelang dan PA Magelang dapat disinambungkan dan ditingkatkan di waktu-waktu mendatang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Magelang. Melalui kemitraan ini juga menjadi pendukung dalam upaya mewujudkan komitmen instansi untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan dalam kerangka pembangunan Zona Integritas (ZI) di mana PA Magelang berupaya untuk mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan berjuang mewujudkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR. Sri Mulatsih, S.E. M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemitraan antara Disdukcapil dan PA Magelang telah diwadahi melalui PKS sejak tahun 2022 dan kali ini merupakan perpanjangan untuk tiga tahun kedepan. “Alhamdulillah melalui kemitraan ini merupakan wujud sinergi crosscutting antar instansi melalui integrasi layanan antara PA dan Disdukcapil, sehingga masyarakat pencari keadilan yang telah menerima putusan pengadilan dapat melakukan pemutakhiran data kependudukannya tanpa harus hadir ke Disdukcapil”, ungkapnya.
Sri Mulatsih menambahkan bahwa dengan keberlanjutan kemitraan ini akan menjadi faktor pendukung bagi Disdukcapil dalam pembangunan ZI untuk mempertahankan satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan berusaha untuk meraih predikat WBBM.
Recent Comments