Magelang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan adminduk yang responsif, efisien, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senein, 4 Agustus 2025 bertempat di Ruang Adipura Kencana Kompleks Kantor Pemerintah Kota Magelang dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perwakilan kecamatan, kelurahan, RS/bidan praktik mandiri, dan instansi terkait lainnya.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RR. Sri Mulatsih, S.E., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya forum ini sebagai sarana evaluasi bersama terhadap capaian layanan adminduk serta koordinasi strategis untuk mengatasi hambatan di lapangan.

“Monitoring dan evaluasi ini bukan semata menilai capaian, tetapi sebagai refleksi dan pemacu perbaikan kinerja layanan yang lebih prima untuk masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat, disampaikan pula data capaian kinerja semester I tahun 2025, progres layanan inovatif seperti SI TITAK (Aksi Tim Tanggap KIA), SI BULAN (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran), SI SAKTI (Aksi Siap Antar Akta Kematian),  pelayanan jemput bola rekam KTP-el , aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

  1. Damar Prasetyono Wali Kota Magelang yang hadir pada kesempatan tersebut memberikan arahan terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Magelang. Wali Kota mengapresiasi atas capaian kinerja yang telah diraih oleh Disdukcapil selama Semester I Tahun 2025. Hasil ini agar terus dipertahankan dan ditingkatkan demi peningkatan pelayanan publik yang berkualitas. Semua penduduk Kota Magelang harus memiliki dokumen kependudukan agar dapat memperoleh pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan bantuan social. Hal lain yang disampaikan oleh beliau adalah tantangan dalam integrasi data, perlindungan data pribadi, serta sinergi dalam percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil dengan OPD DPMP4KB dan Dinas Sosial terkait pelayanaan adminduk,  PKS dengan Bank Magelang, Bank Jateng dan BPR BKK Kota Magelang untuk pemanfaatan KIA, dan PKS dengan IKM Center terkait pemanfaatan KTP Kota Magelang.

Melalui rakor ini, diharapkan tercipta komitmen bersama antara Disdukcapil dan seluruh mitra pelayanan untuk terus memperkuat koordinasi serta mewujudkan pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat.