Senin, 10 Februari 2025, Disdukcapil Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang.

Rapat dipimpin oleh Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR. Sri Mulatsih, S.E. yang dihadiri jajaran Kepala Bidang dan jajaran dari kecamatan dan kelurahan. Rakor membahas terkait dengan perekaman KTP-el bagi pemula, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), update elemen data pada KK, pengurusan akta kelahiran terlambat dan akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia dalam kurun aktu yang sudah lama.

Sri Mulatsih menyampaikan bahwa jajaran kelurahan dan kecamatan merupakan unsur crosscutting dalam pelaksanaan tugas pelayanan adminduk kepada masyarakat. Sehingga kolaborasi sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan informasi dan pelayanan adminduk yang berkualitas. Pada saat ini Disdukcapil sedang melaksanakan pelayanan rekam KTP-el bagi pemula dan aktivasi IKD di tingkat kelurahan. Kepemilikan dokumen ini sangatlah penting bagi penduduk dan agar dapat dimiliki sebagai pemenuhan kelengkapan dokumen adminduk dalam rangka Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA).

Disdukcapil Kota Magelang juga mendorong kepada masyarakat untuk secara rutin melakukan pemutakhiran elemen datanya yang tercantum dalam KK sehingga akan diperoleh kualitas data yang lebih valid dan update dari waktu ke waktu. Golongan darah, pendidikan terakhir, dan status perkawinan adalah di antara elemen-elemen data yang selama ini masih sering belum diisi atau belum dilakukan pemutakhiran. Di samping itu, pemenuhan dokumen pencatatan sipil seperti akte kelahiran bagi penduduk dewasa dan akta kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia juga didorong untuk dapat dimiliki oleh masyarakat. Akte kelahiran akan sangat dibutuhkan pada saat pengurusan administrasi pelaksanaan ibadah umroh/haji terutama dalam pengurusan paspor. Sedangkan akta kematian sangat dibutuhkan oleh keluarga (ahli waris) dalam pengurusan warisan keluarga.

Pada prinsipnya Disdukcapil Kota Magelang selalu siap melayani pengurusan dokumen adminduk sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. Semua pelayanan adminduk adalah tidak dipungut biaya alias gratis.