Hari Rabu, 11 Mei 2022 Disdukcapil Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan melalui Web Portal dengan peserta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan juga memperoleh ijin akses DWH (Database Warehouse) Data Kependudukan Kemendagri.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Ahmat Sholichin, S.Sos, MPP, M.Ec.Dev. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa sampai dengan kondisi terakhir dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang berjumlah 28 (minus Disdukcapil) yang telah memperoleh ijin pemanfaatan data kependudukan dan sudah melakukan PKS berjumlah 23 OPD sesuai Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dari 5 OPD yang belum memperoleh ijin terdapat 3 OPD yang masih menunggu turunnya ijin dari Ditjendukcapil, sedangkan untuk 2 OPD tidak perlu mengurus mekanisme ijin pemanfaatan data kependudukan karena data yang dibutuhkan bukan data perseorangan penduduk namun data aggregate kependudukan.

Setelah adanya PKS, maka Disdukcapil Kota Mgelang bisa melanjutkan proses pemenuhan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan ijin akses DWH Data Kependudukan Kemendagri yang mana saat ini 23 OPD yang telah menjalin PKS tersebut sudah mendapatkan ijin akses web portal DWH Data Kependudukan dari Menteri Dalam Negeri semua.. Namun demikian, sejauh ini hak akses data kependudukan yang dimiliki OPD belum dimanfaatkan secara optimal, untuk itu Disdukcapil mendorong dan memfasilitasi secara teknis terkait pemanfaatan hak akses data kependudukan oleh OPD.