Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, dan dimantapkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  471.13/1879/Dukcapil tanggal 25 Februari 2019 tentang Pelaksanaan Program Penerapan Kartu Identitas Anak dan Pemanfaatannya, pada tahun 2019 semua Kabupaten/ Kota Wajib menerapkan pelayanan KIA.

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan atas identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan pelayanan publik serta pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatkan kualitas publik, karena KIA akan dimiliki oleh setiap anak Indonesia sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak. Melalui KIA data anak akan mudah diketahui guna mendapatkan pelayanan publik dalam bidang pendidikan, kesehatan maupun yang lainnya.

Kepemilikan KIA merupakan hal yang baru (dimulai tahun 2016) sehingga harus diinformasikan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai dokumen resmi kependudukan. Memperhatikan kondisi ini maka cakupan kepemilikan KIA di Kota Magelang masih belum optimal sehingga perlu adanya upaya untuk mempercepat peningkatan kepemilikannya bagi anak-anak (penduduk usia <17 tahun dan belum menikah). Munculnya SI TITAK diharapkan akan menjadi akselerator dalam upaya peningkatan cakupan kepemilikan KIA di Kota Magelang.

Kondisi yang ingin dicapai adalah semua anak di Kota Magelang memiliki KIA. Hal ini dikarenakan KIA merupakan trigger atau pemicu agar semua anak Indonesia mempunyai akta kelahiran. Selain itu, dengan semakin banyak penduduk (anak-anak) yang memiliki KIA merupakan faktor pendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan.

Adapun Manfaat dengan adanya inovasi Si TITAK (Aksi Tim Tanggap KIA) adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan kecepatan waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran KIA
  • Meningkatkan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan
  • Pemutakhiran data kependudukan
  • Mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA)
  • Mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat

Pada awalnya inovasi SI TITAK hanya dilaksanakan dengan sasaran pada 3 kelurahan dan saat ini sudah mencakup semua kelurahan di Kota Magelang (17 kelurahan) dan semua satuan pendidikan (TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTS).