Pemkot Magelang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghelat sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Rencana Pelaksanaan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (Digital ID) pada ASN dan warga Kota Magelang di Aula Adipura, Rabu (24/08/2022).

Acara tersebut menghadirkan berbagai unsur ASN seperti jajaran pemerintah Kota Magelang, jajaran TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BUMD, KPU, Bawaslu, dan BPJS. Sedangkan dari lembaga kemasyarakatan yaitu TP PKK, LPM dan LPMK se-Kota Magelang

Sri Mulatsih, Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan penggunaan identitas kependudukan digital atau Digital ID.

Digital ID adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Sri Mulatsih menguraikan manfaat dan keuntungan penggunaan Digital ID diantaranya membuat pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien. Selain itu, menghemat anggaran pemerintah dalam pengadaan blangko KTPel, ribbon, film dan cleaning kit.

“Kita juga tidak bergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil. Serta tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem identitas digital kependudukan,” jelasnya.

Wakil Walikota Magelang M. Mansyur turut menyoroti revolusi digital yang secara fundamental mengubah cara kita dalam hidup, bekerja, dan berhubungan satu sama lain. Transformasi digital merupakan respon terhadap perubahan mendasar terhadap “business as usual”.

“KTP yang semula berwujud kertas atau plastik menjadi KTP eletronik dengan cip yang memudahkan warga negara untuk mengakses pelayanan secara elektronik,” tutur Mansyur.

Mansyur berharap digitalisasi dalam administrasi kependudukan dapat mempermudah dan mempercepat masyarakat terkait dengan urusan administrasi kependudukan, serta membangun budaya birokrasi baru dan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.

Bagi pemerintah, identitas digital diharapkan akan memudahkan pengelolaan data penduduk yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan di berbagai bidang.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita menegaskan, dari segi keamanan Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam merancang mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dengan penerapan Digital ID. Dengan kata lain, Digital ID yang dikembangkan sudah didesain sedemikian rupa untuk menjamin keamanan bagi penduduk.

“Sasaran uji coba awal Digital ID dimulai dari lingkungan Disdukcapil. Sasaran selanjutnya ASN di jajaran pemerintah Kota Magelang, lembaga/instansi pemerintah yang ada di Kota Magelang, mahasiswa dan pelajar, kemudian warga masyarakat,” papar Larsita.

Larsita menjelaskan syarat untuk memiliki Digital ID yaitu ASN yang memiliki KTP-el dan KK Kota Magelang dan memiliki smartphone yang terhubung dengan internet.

“Smartphone yang bisa digunakan adalah berbasis android. Sedangkan iOS belum support,”.

Sumber : Humas Pemkot Magelang